Hotman Paris Kukuh Dakwaan ke Teddy Minahasa Tidak Cermat
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menanggapi penolakan eksepsi kliennya oleh hakim. Meski menghormati putusan hakim, Hotman tetap kukuh dakwaan jaksa terhadap Teddy tidak cermat.
"Kita bisa maklumi, tapi sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa dakwaan itu sangat tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHP, karena apa? Teddy itu perannya adalah dituduh menukar narkoba dengan tawas di Bukittinggi pada saat upacara pemusnahan," kata Hotman, Kamis (9/2/2023).
Menurut Hotman, dalam dakwaan sebelumnya tidak diuraikan secara detail terkait bagaimana proses penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas itu. Hotman mempertanyakan sabu itu juga belum diketahui terjual ke siapa.
"Bahkan ada 1 kilogram katanya sudah terjual tapi tidak tahu terjual ke siapa, buktinya mana. Padahal narkoba itu kan harus ada buktinya, ada 1 kilogram itu, ada di salah satu poin eksepsi kita, yang menyatakan benar-benar sudah terjual tapi tidak tahu dijual ke siapa, bahkan yang membeli pun tidak ada, tersangkanya pun tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Teddy Minahasa. Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Editor: Reza Fajri