Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II Tak Izinkan Ombudsman Rapat Bareng Komisi XIII, Imipas dan Lapas Cibinong, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase

Rabu, 30 September 2026 - 03:30:00 WIB
Hotman Paris Minta DPR Perkuat UU Hukum Perdata Internasional, Singgung 2 BUMN Kalah Arbitrase
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta DPR memperkuat Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI). Termasuk, salah satunya memperkuat aturan dalam menghadapi persoalan arbitrase.

Hal ini disampaikan Hotman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Hotman menyampaikan, usulan tersebut disampaikan menyusul maraknya kekalahan perusahaan-perusahaan Indonesia, termasuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini, dalam perkara arbitrase internasional.

"Poin utama adalah banyak perusahaan Indonesia, termasuk juga dua BUMN dalam tahun ini, kalah dalam perkara arbitrase internasional, dihukum triliunan rupiah," kata Hotman.

Dia menyoroti pentingnya kejelasan regulasi terkait eksekusi putusan pengadilan dan arbitrase asing yang rencananya akan diatur secara komprehensif melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) HPI oleh DPR.

Menurutnya, berdasarkan New York Convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia, sebenarnya terdapat celah hukum bagi pihak yang kalah untuk melakukan perlawanan. Namun, aturan pelaksana di tingkat nasional dinilai belum terakomodasi dengan baik.

"Itu yang kita sarankan kepada Mahkamah Agung agar pasal 5 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 New York Convention dibaca dengan teliti, yang memberikan hak kepada perusahaan Indonesia termasuk BUMN yang kalah tadi untuk mengajukan upaya hukum di Indonesia kalau memang syarat-syaratnya dipenuhi sesuai dengan ketentuan itu," ujarnya.

Pasal tersebut, kata Hotman, memberikan hak kepada perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, yang kalah di arbitrase internasional untuk mengajukan upaya hukum penolakan eksekusi di Indonesia, sepanjang syarat-syaratnya dipenuhi.

Hotman menegaskan, langkah ini bukan bentuk diskriminasi terhadap investor atau perusahaan asing, melainkan bentuk kepatuhan terhadap konvensi internasional yang telah disetujui dan diratifikasi sendiri oleh Indonesia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut