Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!
"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," tuturnya.
Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan, tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan. Kemudian, saat ini, CMNP mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo.
"Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya, arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" kata Hotman.
Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, setiap tahun auditor dari CNMP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito tersebut.
"Artinya apa? Kewajiban hukum untuk membayar sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding Tbk). Itu intinya," kata Hotman.
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (11/3/2025), CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.
Editor: Rizky Agustian