Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran
Advertisement . Scroll to see content

Hotman Tantang Pihak CMNP Dialog Terbuka Bahas Gugatan Ratusan Triliun ke Hary Tanoe

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:00:00 WIB
Hotman Tantang Pihak CMNP Dialog Terbuka Bahas Gugatan Ratusan Triliun ke Hary Tanoe
Kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea mengajak pihak CMNP untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata Rp119 triliun terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk, Hotman Paris Hutapea mengajak pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) untuk dialog terbuka di depan publik guna membahas gugatan perdata CMNP sebesar Rp119 triliun terhadap kliennya Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews. Dia menyatakan siap untuk berdialog secara terbuka dengan pihak CMNP untuk membahas gugatan terhadap kliennya.

"Ya, lebih bagus. Kalau bisa memang dari CMNP boleh juga nih kita tantang berdebat di sini, dua lawan dua ya," ujar Hotman.

Bahkan, Hotman menyarankan CMNP untuk mengajak kuasa hukum saat berdialog terbuka. 

"Sama pengacaranya juga, biar enak nanti rivalnya!" kata Hotman.

Senada dengan Hotman, Hary Tanoe juga siap melakukan dialog terbuka dengan pihak CMNP. Dia lebih memilih dialog terbuka ketimbang mengambil langkah hukum terhadap konten penyebar propaganda yang dilayangkan padanya terkait penerbitan NCD Unibank.

"Saya pribadi mungkin tidak akan menggugat, saya hanya mengimbau, marilah berlaku profesional dan proporsional. Ingat, hukum tabur tuai," ucap Hary.

Apalagi, kata Hary, akun penyebar konten propaganda itu tak berwujud. Menurutnya, amat sulit untuk menyeret pelaku ke "meja hijau."

"Kecuali kalau yang bersangkutan, siapapun dia, hadir disini, duduk di depan publik, di depan saya, di depan Bang Hotman, Bang Aiman, dan menuduh kalau saya memalsukan NCD. Itu (gugatan) akan saya lakukan," kata Hary.

Saat disinggung bila pemegang saham terbesar maupun direksi CMNP mau berdialog terbuka, Hary mengaku amat senang. "Oh saya senang sekali. Silahkan sama pengacaranya juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk Chris Taufik menilai, gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank) adalah gugatan yang mengada-ada secara substansi dan membuat gaduh.

Chris berkata, peran PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) selaku broker/ perantara sudah selesai sejak transaksi terlaksana pada bulan Mei 1999. Sejak Mei 1999, CMNP itu berhubungan langsung dengan Unibank.

Hubungan itu mencakup konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. 

Namun, pihak CMNP belum merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut