Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Abaikan Fakta Hukum yang Sudah Berkekuatan Tetap
Advertisement . Scroll to see content

MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:30:00 WIB
MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan Pidana dan Perdata CMNP Kedaluwarsa
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik (kiri) dan Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Aldi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk mengungkapkan bahwa tuntutan pidana dan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kedaluwarsa atau sudah lewat waktu. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan pada 26 tahun lalu itu telah memiliki keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik menuturkan, transaksi yang coba dipersoalkan CMNP terjadi pada 12 Mei 1999. Transaksi tersebut memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank).

“Tuntutan tersebut (pidana maupun perdata) sudah kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahakan sudah 26 tahun yang lalu, di samping juga sudah ada keputusan-keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Chris, Kamis (14/8/2025).

Adapun, jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan Unibank mencapai 28 juta dolar AS dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar 10 juta dolar AS dan 10 Mei 2002 sebesar 18 juta dolar AS. 

Dalam transaksi tersebut, MNC Asia Holding bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha Perseroan. Karena itu, sejak 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari perseroan.

“Bahwa setelah transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank,” tuturnya.

Kemudian, dua tahun lima bulan setelah transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.

Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki, MNC Asia Holding berpendapat, substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank, bukan perseroan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut