Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi, Ini Reaksi Dedi Mulyadi
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara

Senin, 19 Juli 2021 - 17:10:00 WIB
Hukuman Adik Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dipangkas Jadi 5 Tahun Penjara
Hukuman Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dipangkas menjadi 5 tahun penjara di tingkat kasasi. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Tubagus Chaeri Wardana menjadi tujuh tahun penjara. Namun, KPK masih tidak terima dengan keputusan tersebut dan kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sementara itu, di tingkat Pengadilan Tipikor, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wawan dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.

Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut