Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mati Masih Tercantum di RKUHP, Ada Syarat Bisa Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 06 Desember 2022 - 09:49:00 WIB
Hukuman Mati Masih Tercantum di RKUHP, Ada Syarat Bisa Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi eksekusi mati (foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pidana mati masih tercantum di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 30 November 2022, hukuman mati diatur dalam Pasal 98-102. Dalam Pasal 98, dijelaskan pidana mati merupakan upaya terakhir.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat," bunyi Pasal 98 draf RKUHP.

Draf RKUHP juga menjelaskan lebih perihal pelaksanaannya pada Pasal 99. Ayat 1 menjelaskan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi terpidana ditolak Presiden.

RKUHP juga mengatur ihwal pidana mati yang dapat digantikan dengan pidana seumur hidup, dengan sejumlah syarat yang telah diatur di Pasal 100 ayat 1 sampai ayat 5. Berikut bunyinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut