Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Perberat Hukuman Pidana Nikita Mirzani dari 4 Tahun Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Tubagus Chaeri Wardana di Lapas Sukamiskin Ditambah 1 Tahun Penjara

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:57:00 WIB
Hukuman Tubagus Chaeri Wardana di Lapas Sukamiskin Ditambah 1 Tahun Penjara
Hukuman pidana penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan ditambah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukuman pidana penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, kembali bertambah satu tahun. Hal itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi kembali Wawan ke Lapas Sukamiskin sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Kali ini, Adik Kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut dieksekusi terkait perkara suap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Wawan divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.

"Jaksa eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin," imbuhnya.

Ali menjelaskan bahwa pidana penjara Wawan di Lapas Sukamiskin tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Sebab, sambungnya, saat ini Wawan masih menjalani pidana penjara terkait perkara sebelumnya.

Selain pidana penjara, Wawan juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan di kasus suap Kalapas Sukamiskin Bandung.

Wawan diketahui sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara. Perkara yang menjerat Wawan di antaranya, suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wawan menjalani masa hukumannya selama tujuh tahun di Lapas Sukamiskin atas perkara suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di MK. Kemudian, hukuman penjara Wawan ditambah lima tahun dalam kasus TPPU. Hukuman Wawan kembali bertambah setahun di kasus Kalapas Sukamiskin.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut