HUT ke-122, Begini Sejarah Pegadaian Era Prakemerdekaan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Pada 1 April 2023 lalu, PT Pegadaian merayakan ulang tahun yang ke-122. Untuk mengenang perjalanannya, berikut ini bagaimana sejarah Pegadaian di Indonesia bermula dan mengapa 1 April ditetapkan sebagai hari lahir Pegadaian.
Bisnis gadai diperkenalkan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) serikat dagang perusahaan Belanda untuk Hindia Timur. Serikat bisnis ini pada 20 Agustus 1746 mendirikan Bank Van Leening di Batavia (Jakarta). Bank ini memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak.
 
                                Kemudian, pada 1752 Bank Van Leening membuka layanan baru dengan mengumpulkan dana masyarakat. Namanya pun diubah menjadi De Bank Courant en Bank Van Leening. Tugasnya adalah memberikan pinjaman kepada pegawai VOC agar mereka dapat menempatkan dan memutarkan uang mereka pada lembaga ini. Hal ini dilakukan dengan memberikan imbalan bunga.
Berikutnya pada 1811, Pemerintah Kolonial Inggris mulai berkuasa di Indonesia dan membubarkan Bank Van Leening. Pemerintah saat itu mengambil kebijakan dengan memberikan lisensi kepada swasta untuk mendirikan usaha gadai. Ijin usaha gadai diterbitkan oleh pemerintah daerah dengan kebijakannya yang disebut liecentie stelsel.
 
                                        Kebijakan tersebut pun berdampak buruk. Para pemegang lisensi ternyata memraktekkan pemungutan bunga tinggi dan tidak memberikan keuntungan finansial kepada pemerintah kolonial Inggris yang berkuasa. Akhirnya, para pelaku bisnis gadai dikenakan pajak yang tinggi.
Diketahui, kebijakan pemungutan pajak kepada para pelaku bisnis gadai ini dinamakan pacht stelsel.
Ketika Pemerintah Kolonial Inggris ditaklukan oleh Belanda pada 1816, Pemerintah Hindia Belanda meneruskan kebijakan pacht stelsel di industri gadai.
Dalam perkembangannya terjadi banyak penyelewengan pada bisnis gadai tersebut. Hal itu mendorong pemerintah kolonial untuk menerapkan cultuur stelsel. Dengan kebijakan ini, kegiatan bisnis pergadaian dikelola sendiri secara monopoli oleh pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan lebih melindungi dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Hindia Belanda akhirnya menerbitkan Staatsblad No. 131 Tanggal 12 Maret 1901. Lembaran negara ini menjadi payung hukum berdirinya Pegadaian Negara dengan kantor pertama kali didirikan di Sukabumi pada 1 April 1901. Sejak saat itu, 1 April ditetapkan sebagai hari ulang tahun Pegadaian, di mana pada zaman Belanda, Pegadaian disebut sebagai Pandhuis Dienst.
Ketika Jepang mulai berkuasa di Indonesia pada 1942, Pemerintah Kolonial Jepang menamai Pegadaian sebagai Sitji Eigeikyuku.
Pada masa terjadi perang kemerdekaan, aset masyarakat pun banyak dirampas untuk biaya berperang. Dalam situasi genting tersebut, praktis Pegadaian tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Akibatnya, masyarakat tidak bisa merasakan manfaatnya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lalu bagaimana perkembangan Pegadaian pasca-kemerdekaan?
Editor: Anindita Trinoviana