Kata Ibas soal KPK: Tak Boleh Dilemahkan, tapi Jangan Terlalu Kuat
JAKARTA, iNews.id – Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) merespons polemik tentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, KPK tak boleh dilemahkan.
Menurut Ibas, KPK harus menjadi pilar pembangunan pengawalan hukum di Indonesia. Lembaga antirasuah itu harus mampu mendengar usulan masyarakat dan pemerintah. Kendati demikian, dia berpandangan bahwa tidak ada lembaga yang tak bisa diawasi.
"Kita lihat saja nanti proses dinamika yang berjalan. Tidak boleh ada yang tidak bisa dikontrol, tapi sekali lagi kita tekankan tidak boleh ada yang dilemahkan dan tidak boleh ada yang terlalu kuat," ujar Ibas di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Ibas menegaskan, Fraksi Partai Demokrat akan berkomitmen mengawal KPK. Fraksi Partai Demokrat akan menyampaikan pandangan dan bekerja sebaik-baiknya dalam revisi UU KPK tersebut.
Disinggung tentang poin-pon dalam revisi UU KPK yang menuai kontroversi, putra kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini akan menjawab pada waktunya. Soal setuju atau tidak, dia enggan menjawab. Dia hanya menekankan bahwa revisi UU KPK tersebut merupakan rencana yang tertunda sejak 2016.