Ibu Helena Lim Menangis di Ruang Sidang: Tukar Aja Pakai Nyawa Saya
JAKARTA, iNews.id - Hoa Lian, ibunda crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menangis saat majelis hakim membacakan vonis anaknya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Hakim pun meminta ibu Helena dibawa keluar dari ruang sidang.
Kejadian itu bermula saat hakim anggota tengah membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap para terdakwa.
Kemudian, sang ibu menangis yang membuat perhatian pengunjung sidang teralihkan. Selanjutnya, hakim meminta pihak keamanan untuk membawa Hoa Lian keluar dari ruang sidang.
"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di sela pembacaan vonis Helena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Breaking News: Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Hoa Lian kemudian dibawa keluar dari ruang persidangan menggunakan kursi roda.
"Tukar aja pakai nyawa saya," kata Hoa saat akan dibawa keluar.
Helena Lim Kram Otot Leher, Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Ditunda
Helena Lim menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, Senin (30/12/2024). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Helena telah tiba di ruang sidang. Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara terhadap Helena Lim. JPU menilai Helena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana selama delapan tahun," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut bos PT Quantum Skyline Exchange (QSE) itu dijatuhi hukuman pembayaran Rp1 miliar subsider satu tahun penjara. Tidak hanya itu, JPU juga menuntut Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan ketentuan apabila Helena tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa.
Editor: Rizky Agustian