Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Helena Lim Kram Otot Leher, Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Ditunda

Rabu, 18 September 2024 - 12:22:00 WIB
Helena Lim Kram Otot Leher, Sidang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Ditunda
Hakim menunda persidangan kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Sebab, terdakwa Helena Lim mengalami keram otot leher. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara Rp300 triliun, Rabu (18/9/2024). Sebab, terdakwa sekaligus Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim mengalami kram otot leher. 

Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan kondisi kesehatan dari Helena. Dia pun mengaku sedang mengalami gangguan kesehatan. 

"Kurang enak badan karena otot leher saya kram," kata Helena di ruang sidang tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024). 

Rianto lantas bertanya apakah Helena mampu mengikuti sidang dengan kondisi seperti itu. Helena menyatakan tidak bisa menoleh lantaran merasa sakit di leher. 

Dia pun meminta izin majelis hakim untuk tidak mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu. 

"Kalau boleh, diperkenan diizinkan untuk tidak mengikuti persidangan, Yang Mulia. Kalau berkenan sudi kiranya tidak ikut persidangan," ujar Helena. 

Mendengar jawaban Helena, Rianto kemudian menanyakan pandangan dari penasihat hukum Helena. Senada dengan Helena, penasihat hukum meminta izin agar kliennya tidak mengikuti persidangan.

"Setelah saya berdiskusi, mungkin atas izin dari majelis, kalau diperkenankan dari terdakwa tidak mengikuti persidangan kali ini karena mengingat kondisi leher dari terdakwa juga tadi saya tanyakan kalau lama duduk, Yang Mulia, di sini sakit, Yang Mulia, jadi harus dalam kondisi berbaring, Yang Mulia," kata penasihat hukum Helena.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut