Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Kota Segera Pindah, Kemendagri Limpahkan RUU Daerah Khusus Jakarta ke DPR Bulan Depan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 20:13:00 WIB
Ibu Kota Segera Pindah, Kemendagri Limpahkan RUU Daerah Khusus Jakarta ke DPR Bulan Depan
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta diserahkan ke DPR bulan depan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Kemendagri menargetkan RUU ini akan segera dilimpahkan ke DPR bulan depan atau September 2023.

Diketahui, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara atau IKN atau sekitar 2 tahun lagi. 

Dalam undang-undang yang dimaksud telah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.

“September atau Oktober kita sudah limpahkan ke DPR. Insya Allah tidak lama prosesnya di DPR RI,” ucap Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) pembahasan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut, Akmal mengatakan draft RUU ini sudah beberapa kali dibahas dengan sejumlah pihak untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Setelah selesai, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas di DPR.

“Mungkin beberapa kali kita akan sampaikan kepada Bapak Menteri, selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas di DPR,” kata Akmal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut