Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis
JAKARTA, iNews.id - Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy menilai pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sejalan dengan upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia. Menurutnya, pemerintah semestinya mengutamakan pembukaan lapangan kerja dan pemenuhan hak masyarakat sebelum menjadikan bantuan sosial sebagai tumpuan.
Dia menilai MBG saat ini ditempatkan dalam kerangka Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur fakir miskin dan pelayanan sosial.
Menurut Ichsanuddin, jika MBG ditempatkan sebagai bentuk bantuan sosial untuk mengentaskan kemiskinan, pendekatan tersebut justru berpotensi menempatkan masyarakat sebagai penerima bantuan. Dia kemudian mengibaratkan posisi tersebut seperti mendapatkan "remah-remah" atau sisa makanan.
"Itu kalau pakai cara berpikirnya Adam Smith, itu sisa-sisa makan malam. Karena dia enggak lebih dari posisi itu," kata Ichsanuddin dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Isu Panas Program Prioritas" yang disiarkan di iNews, Selasa (22/9/2026).
Dia menilai pemerintah seharusnya melihat sejumlah pasal lain dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti Pasal 23 mengenai APBN, Pasal 27 mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 31 mengenai pendidikan, serta Pasal 33 mengenai perekonomian nasional.