Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Keracunan Massal, SPPG Pemasok MBG ke Ponpes Al Askar Kendari Disanksi Suspend 30 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 22:30:00 WIB
Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis
Pakar ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu artinya ketika kita berikan lapangan pekerjaan kepada mereka, maka mereka yang ada di belakang itu ikut makan. Jadi tidak mengajarkan posisi tangan di bawah. Itu yang disebut dengan Adam Smith tadi, benevolent society tadi, di mana orang miskin mendapat remah-remah dari sisa makan malam," ucap dia.

Lebih lanjut, Ichsanuddin menjelaskan Pasal 23 hingga Pasal 34 UUD 1945 berkaitan dengan norma pelaksanaan fungsi negara. Sementara itu, dia menyebut Pasal 34 sebagai norm buffer atau norma penyangga terakhir ketika fungsi negara lainnya tidak berjalan optimal.

"Pasal 34 MBG itu adalah satu yang disebut dengan norm buffer, buffer norm, norma-norma penyangga. Kalau Pasal 23, Pasal 27, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 gagal, maka muncul Pasal 34," pungkas dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut