Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapimnas Kadin 2025, Anindya Bakrie Dorong Pemberdayaan UMKM Jadi Fokus Utama
Advertisement . Scroll to see content

ICW : Ada Indikasi Persekongkolan Tender dan Pembayaran Proyek BTS kepada Sub Kontraktor Telat

Senin, 28 November 2022 - 06:40:00 WIB
ICW : Ada Indikasi Persekongkolan Tender dan Pembayaran Proyek BTS kepada Sub Kontraktor Telat
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menyebut ada indikasi pelanggaran proses tender di proyek BTS. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap sub kontraktor pada proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan keterlambatan pembayaran ini setidaknya terdeteksi di Sumbawa dan Natuna. Menurutnya prosentasi pekerjaanya ada yang sudah 100 persen dan lainnya 60 persen selesai.

"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu  pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," ungkap Agus, Minggu (27/11/2022).

Padahal menurut Agus proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Sub kontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya.

"Kami menduga ada penyerahan berita acara serah terima (BAST) yang tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada sub kontraktor, nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administrastif," tuturnya.

Agus juga menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Hal tersebut, jelas Agus, bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label.

Bukan hanya itu, Agus juga menilai perusahaan penyedia FiberHome tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu. Agus pun mempersilakan warga untuk melihat website resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS.

"Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana Korupsi," tutur Agus.

Untuk itu, Agus meminta Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya Kejagung bisa memanggil saksi-saksi agar kasus itu terkuak,  termasuk dengan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"Kejaksaan agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan termasuk Menteri Kominfo," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut