Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IDI Usul Gaji Dokter Mulai dari Rp34 Juta hingga Rp110 Juta per Bulan!
Advertisement . Scroll to see content

IDI Minta Dokter Umum di Puskesmas Daerah Terpencil Gajinya Rp52,2 Juta per Bulan!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:40:00 WIB
IDI Minta Dokter Umum di Puskesmas Daerah Terpencil Gajinya Rp52,2 Juta per Bulan!
IDI mengusulkan gaji dokter di wilayah terpencil lebih besar 50% dari yang di kota besar. (Foto: Feepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil. Ada alasan khusus di balik usulan tersebut.

Jika usulan itu diterapkan, pendapatan dokter umum Puskesmas di wilayah khusus bisa mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan, sedangkan dokter spesialis mencapai Rp166,4 juta per bulan.

Usulan itu disampaikan PB IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Selain dokter umum Puskesmas dan dokter spesialis, tambahan pendapatan juga diusulkan bagi dokter umum yang bekerja di rumah sakit.

Sebelumnya, PB IDI mengajukan standar pendapatan minimum dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Besarannya dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Standar pendapatan minimum yang diusulkan IDI yakni:

  • Dokter umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan
  • Dokter umum rumah sakit: Rp30.825.067 per bulan
  • Dokter spesialis: Rp110.943.487 per bulan

Untuk dokter yang bertugas di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar tersebut.

Berdasarkan perhitungan itu, pendapatan dokter di wilayah khusus menjadi sekitar Rp52,2 juta per bulan untuk dokter umum Puskesmas, Rp46,2 juta untuk dokter umum rumah sakit, dan Rp166,4 juta untuk dokter spesialis.

"Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," tulis PB IDI dalam pernyataan resminya, Minggu (30/8/2026).

Dihitung Berdasarkan Waktu Kerja

Dalam usulannya, IDI menekankan bahwa standar pendapatan minimum tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan jumlah pasien yang dilayani.

Dengan asumsi 160 jam kerja per bulan, pendapatan minimum dokter umum Puskesmas setara sekitar Rp217.688 per jam. Dokter umum rumah sakit sekitar Rp192.656 per jam, sedangkan dokter spesialis sekitar Rp693.396 per jam.

Skema berbasis waktu kerja ini berarti pendapatan minimum tidak bergantung pada banyak atau sedikitnya pasien yang datang ke fasilitas kesehatan.

IDI menyampaikan usulan tersebut sebagai bagian dari upaya menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dokter di seluruh wilayah Indonesia.

Khusus untuk daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan tenaga medis, tambahan pendapatan diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk kompensasi sekaligus mendorong ketersediaan dokter di daerah yang selama ini menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan.

Namun, perlu ditegaskan bahwa Rp52,2 juta hingga Rp166,4 juta tersebut masih merupakan hasil perhitungan berdasarkan usulan PB IDI, bukan gaji minimum dokter yang sudah ditetapkan pemerintah. Usulan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut