Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya: Ekonomi Melambat, Jurnalis juga Berdosa
Advertisement . Scroll to see content

IJTI Minta Sejumlah Pasal Draf RUU Penyiaran Dicabut, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Sabtu, 11 Mei 2024 - 15:58:00 WIB
IJTI Minta Sejumlah Pasal Draf RUU Penyiaran Dicabut, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ketua IJTI Herik Kurniawan meminta beberapa pasal di draf RUU Penyiaran dicabut(Foto: iNews/Edy Gustan)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal tersebut, kata Herik, harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers. 

IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR. 

"Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation. Oleh karena itu setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik baik penyiaran, cetak, digital (online) hanya bisa diselesaikan di Dewan Pers. Langkah ini guna memastikan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab bisa berlangsung independent serta tidak ada intervensi dari pihak manapun," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut