IJTI Respons Pernyataan Prabowo: Pers Pilar Demokrasi, Bukan Londo Ireng
"Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis," katanya.
Meski demikian, Herik tetap meyakini Prabowo merupakan pemimpin yang berpihak kepada rakyat dan menghargai peran pers. Dia menekankan pers juga siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Namun, dia menilai apabila pernyataan Prabowo tersebut ditujukan kepada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan tertentu, sebaiknya digunakan diksi yang lebih tepat agar tidak menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis secara umum.
Selain itu, Herik mengingatkan pernyataan Prabowo memiliki dampak sosial dan politik yang luas sehingga berpotensi memicu intimidasi atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik jika disalahartikan.
"Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan 'Londho Ireng' terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif," tutur dia.