Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tetapkan YouTuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya
JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan YouTuber dan selebgram diwajibkan mengeluarkan zakat. Ketentuan itu juga dikenakan kepada pelaku ekonomi kreatif digital lainnya.
"Forum ijtima telah menetapkan kewajiban bagi YouTuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya untuk memberikan zakat," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Dia menjelaskan, forum ijtima ulama memandang teknologi digital sebagai alat yang berpotensi besar untuk terus berkembang dan memberikan manfaat sosial serta ekonomi bagi masyarakat. Hal itu merupakan respons para ulama terhadap perkembangan digital yang semakin masif di kalangan masyarakat, termasuk aktivitas digital yang menghasilkan keuntungan.
Niam menyebut, kewajiban zakat bagi YouTuber dan selebgram ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, salah satunya konten yang dihasilkan tidak boleh melanggar ketentuan syariat.
"Kewajiban zakat berlaku jika penghasilan telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas, dan telah mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.
Sementara jika belum mencapai nisab, maka dikumpulkan selama satu tahun kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nisab.
Kadar zakat jika menggunakan tahun kamariah sebesar 2,5 persen atau jika menggunakan periode tahun syamsiah sebesar 2,57 persen.
Dia menegaskan penghasilan YouTuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lain dari konten bertentangan dengan syariat adalah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.
“Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ujarnya.
Adapun ijtima ulama diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa ormas Islam, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas syariah perguruan tinggi keislaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.
Editor: Rizky Agustian