Ilyas Sitorus Mantan Anak Buah Bobby Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Korupsi Rp1,8 M!
MEDAN, iNews.id – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara Ilyas Sitorus dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution ini terjerat kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini terjadi saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2021. Proyek senilai miliaran rupiah itu bersumber dari APBD Kabupaten Batubara.]
Tuntutan dibacakan oleh JPU Jimmi Pratama Lumbangaol dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (17/7/2025). Selain pidana badan, Ilyas juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp500 juta.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Jaksa Jimmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Dalam kasus ini, Ilyas juga berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga mengatur pengadaan 243 paket software untuk SD dan 42 paket untuk SMP.
Pengadaan dilakukan melalui CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan PT Literasia Edutekno Digital (LED) yang diduga kuat diarahkan langsung Ilyas melalui pertemuan dengan Faisal, adik Bupati Batubara saat itu Zahir.
Meski awalnya anggaran tidak tersedia, Faisal menyebut akan memasukannya ke dalam Perubahan APBD 2021. Usulan senilai Rp2 miliar kemudian disetujui Bupati Zahir.
Proyek akhirnya dimenangkan oleh Muslim Syah dari CV RAK, namun pelaksana teknis justru dilakukan PT LED. Jaksa menyebut, software yang dibagikan hanya berupa CD dan baju bertuliskan 'Literasia', produk lama yang sudah beredar sejak awal 2021.
Atas tuntutan tersebut, Ilyas melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Jaksa menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Ilyas Sitorus merupakan salah satu pejabat Pemprov Sumut pertama yang terjerat hukum di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Editor: Donald Karouw