Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta
JPU menyatakan Imam menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, terkait dengan dana hibah Kemenpora kepada KONI senilai total Rp11,5 miliar.
Menurut JPU terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap dari asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada penyelenggaraan Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Proposal kedua, terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018. Jaksa Ronald Worotikan mengatakan, uang tersebut diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal (sekjen) KONI, dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI.
“Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018, yang bertentang dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Imam Nahrawi selaku Menpora,” ucap Ronald dalam sidang sebelumnya.
Editor: Zen Teguh