Imigrasi Belum Pernah Keluarkan Surat Tangkal Rizieq Shihab Kembali ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengklarifikasi berita tentang surat penangkalan terhadap Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia. Ditjen Imigrasi belum pernah mengeluarkan surat menolak atau menangkal tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Franky Sompie mengatakan, paspor yang digunakan Rizieq Shihab ketika keluar dari Indonesia juga sampai saat ini masih berlaku.
"Jadi, kepada Habib Rizieq Shihab, Kemenkumham c.q. Dirjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq Shihab masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019)
Dia mengungkapkan, paspor Rizieq Shihab dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat 25 Februari 2016. Masa berlaku hingga Februari 2021.
"Dokumen perjalanan paspor ini menjadi bagian dari perlindungan pemerintah kepada setiap WNI termasuk Habib Rizieq Shihab untuk berpergian keluar negeri," ucapnya.