Imigrasi Deportasi 10 WNA Bermasalah dari Bali, Ada Mantan Napi Pencurian
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) bermasalah. Pemulangan WNA itu berlangsung pada 5-9 Oktober 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, dua di antaranya merupakan mantan narapidana pencurian yang sempat menghuni lembaga pemasyarakatan, enam orang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan dua lainnya terdeteksi overstay.
"Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/10/2026).
Dia menyebut, kasus penyalahgunaan izin tinggal mendominasi penindakan kali ini, termasuk tiga pemegang izin tinggal investor.
ALY (Amerika Serikat) terbukti beraktivitas tidak sesuai lokasi izin dan mempromosikan vila, NA (Australia) memberikan keterangan palsu soal investasi, serta JA (Australia) tetap mengoperasikan usahanya meski tak ada izin.
Selanjutnya, ED (Rusia) yang menjadi model iklan minuman, RM (Jerman) berpaspor ganda, dan AK (Ukraina) yang bekerja sebagai DJ di Canggu berbekal bridging visa.
Sementara itu, sanksi pelanggaran overstay dijatuhkan kepada HBC (Aljazair) yang melebihi batas izin tinggal 87 hari dan ADH (Australia) selama 78 hari.
"Seluruh WNA yang dideportasi tersebut kini dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Editor: Reza Fajri