Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 

Jumat, 07 Agustus 2026 - 13:46:00 WIB
Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 
Imigrasi deportasi 25 WN Vietnam yang langgar izin tinggal di RI. (Foto: Dok. Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

“Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mengawal para deteni sejak tiba di Terminal 1C hingga diberangkatkan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan setiap orang asing wajib mematuhi tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. WN asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pendeportasian ini merupakan bukti konkret bahwa tindakan tegas keimigrasian memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat. Kami memastikan pintu gerbang negara tidak disalahgunakan demi menjaga stabilitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Langkah tersebut menjadi komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, memberikan kepastian hukum, serta melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut