Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Kembali Cekal Firli Bahuri hingga Desember 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 20:01:00 WIB
Imigrasi Kembali Cekal Firli Bahuri hingga Desember 2024
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dicekal imigrasi hingga Desember 2024. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerima permohonan pencekalan eks Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari kepolisian. Perpanjangan dilakukan sampai Desember 2024. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. Permohonan diberikan oleh Polisi Republik Indonesia (Polri) yang ditanda tangani langsung oleh Kabareskrim, Polri. 

"Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim," kata Silmy dalam konfrensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024). 

Lebih lanjut, dia mengatakan perpanjangan kali ini merupakan kedua kalinya terhadap Firli Bahuri. Perpanjangan dilakukan selama enam bulan dari Juni-Desember 2024. 

"Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut