Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:32:00 WIB
Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta
Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam akan menaikkan tarif visa on arrival hingga Rp1 juta. (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

WNA yang mengajukan VoA secara online dari negara asal akan dikenakan tarif Rp750 ribu. Sementara pemohon yang baru mengurusnya setelah tiba di Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta.

Skema tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong WNA mengurus visa secara tertib sebelum keberangkatan. Pemerintah juga berharap langkah ini dapat mengurangi antrean saat WNA tiba di bandara.

“Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya, di bandara,” ujarnya.

Meski rencana penyesuaian tarif sudah disampaikan, Hendarsam belum mengungkap waktu penerapan tarif VoA baru tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut