Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana menyampaikan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galih.
Lebih lanjut disampaikan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.
Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri.
Editor: Reza Fajri