Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup, STAN Jadi Kampus Paling Diburu!
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Tahan 55 WN China Diduga Kerja di Proyek Data Center BSD

Sabtu, 05 September 2026 - 19:53:00 WIB
Imigrasi Tahan 55 WN China Diduga Kerja di Proyek Data Center BSD
55 WN China ditahan Imigrasi usai diduga bekerja ilegal di BSD, Tangsel. (Foto: Dok. Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Sebanyak 55 warga negara China diamankan tim penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi pengawasan di kawasan pembangunan gedung data center Sinarmas Plus dan Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di lokasi proyek tersebut.

Operasi tersebut dilakukan setelah patroli siber Imigrasi menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA yang beraktivitas di kawasan proyek.

Petugas kemudian mengantongi identitas sejumlah WN RRT yang berada di lokasi, di antaranya FZ, HL, JY, SY, dan ZZ. Kelimanya merupakan pria pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan penjamin PT BOS.

Selain itu, petugas menemukan XX, pemegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin. Imigrasi juga mengidentifikasi tiga WN RRT berinisial SJ, XB, dan ZP yang memegang visa kunjungan tanpa penjamin.

“Ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi (pengawasan),” ucap Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Dari 55 WN RRT yang diduga bekerja di proyek Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ BSD, sebanyak 17 orang pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi.

Mereka dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sementara itu, 27 WN RRT pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak didetensi. Paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor (STP) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, terdapat empat WN RRT pemegang ITK yang diduga bekerja. Paspor keempatnya telah diamankan dari pihak perusahaan, tetapi keberadaan mereka belum ditemukan.

Keempat WN tersebut dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mendukung proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.

Adapun tujuh WN RRT lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor saat ditemukan di lokasi.

Ketujuh orang tersebut tidak melakukan perlawanan dan dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada 9 September 2026.

“Operasi pengawasan kami lakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” kata Hendarsam.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut