Imigrasi Tangkap 17 WNA Malaysia-Singapura di Bali, Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap 17 warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring (pinjol) di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali. Penangkapan dilakukan dalam operasi keimigrasian terhadap lokasi yang diduga menjadi markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, dari 17 WNA yang diamankan, 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya warga negara Singapura.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bisnis tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 administrator.
Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.
Dalam menjalankan aktivitasnya, mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya.
"Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan," kata Novyandri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).
Dia menjelaskan, seluruh WNA tersebut kini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupn bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian