Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Terima Surat Permohonan KPK untuk Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri selama 6 Bulan

Jumat, 13 Mei 2022 - 06:41:00 WIB
Imigrasi Terima Surat Permohonan KPK untuk Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri selama 6 Bulan
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Permohonan pencegahan ke luar negeri Richard Louhenapessy diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan surat permohonan yang diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK, Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, ada dua orang yang juga turut dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, Pegawai Honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Minimarket berinisial A. 

"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), I Nyoman Gede Surya Mataram melalui pesan singkatnya, Jumat (13/5/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut