Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Suap Izin Gedung Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka

Kamis, 12 Mei 2022 - 21:30:00 WIB
Suap Izin Gedung Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Foto: Antara/HO
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Maluku Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard diduga menerima suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gedung cabang retail tahun 2020.

"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/5/2022) siang.

Penyampaian perkembangan itu tentu sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan kepada KPK.

"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," katanya.

Ali mengatakan, saat ini KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian HUKUM dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut