Suap Izin Gedung Retail, KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Maluku Richard Louhenapessy sebagai tersangka. Richard diduga menerima suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan gedung cabang retail tahun 2020.
"Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/5/2022) siang.
Penyampaian perkembangan itu tentu sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan kepada KPK.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK," katanya.
Ali mengatakan, saat ini KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian HUKUM dan HAM (Kemenkumham) untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini.