Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjen Imigrasi Hendarsam Ungkap Ambisi Perkuat Peran Imigrasi: Harusnya Sama Besarnya dengan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:26:00 WIB
Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 10.911 atau hampir 11.000 warga negara asing (WNA) hingga 10 Agustus 2026. Angka tersebut naik 146 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA yang dinilai tidak memberikan kontribusi positif, mengganggu ketertiban dan keamanan, maupun melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.

"TAK kita di 10.911, itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya," kata Hendarsam saat press briefing di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Selain tindakan administratif, kata dia, Imigrasi juga telah menangkal 2.678 WNA. Namun, jumlah tersebut mengalami menurun sebesar 58,79 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Ditjen Imigrasi juga mencatat sebanyak 27 orang diproses melalui jalur pro justitia. Jumlah tersebut turun 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kemudian kita lakukan juga pencegahan itu sebesar 478 orang kita lakukan pencegahan turun 80,98 persen," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam merespons pertanyaan mengenai WNA yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian dan langsung dideportasi tanpa diproses secara hukum di Indonesia.

Dia menjelaskan, setiap pelanggaran perlu dilihat berdasarkan klasifikasi tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut. Sebab, tidak seluruh pelanggaran keimigrasian masuk ke ranah pidana.

"Memang satu yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada tindak apa namanya pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut