Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunda 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data itu dihimpun sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut turun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 9.456 kasus. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menolak 9.394 permohonan paspor yang diduga akan disalahgunakan.
Khusus di Kantor Imigrasi Batam, yang menjadi salah satu pintu keluar strategis di kawasan Selat Malaka, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah melindungi WNI dari praktik perdagangan orang.
"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang 2025 juga terjadi penurunan signifikan indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP). Penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025.
Sementara itu, jumlah penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen, dari 20.291 orang pada 2024 menjadi 6.524 orang pada 2025.
Menurut Hendarsam, tren penurunan tersebut menunjukkan penguatan sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam mencegah WNI menjadi korban eksploitasi di luar negeri.
"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.
Dia menjelaskan, pencegahan TPPO telah dilakukan sejak tahap pengajuan paspor. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga profiling untuk memastikan tujuan perjalanan sesuai dengan dokumen pendukung.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara nonprosedural atau adanya potensi TPPO, permohonan paspor dapat ditunda atau ditolak guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," katanya.
Editor: Rizky Agustian