Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Imipas Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Proses Remisinya Tak Benar
Advertisement . Scroll to see content

Indra Kenz Dijebloskan lagi ke Penjara! Dikurung di Lapas Tangerang

Kamis, 08 Oktober 2026 - 21:44:00 WIB
Indra Kenz Dijebloskan lagi ke Penjara! Dikurung di Lapas Tangerang
Indra Kenz (kedua dari kiri) dijebloskan ke Lapas Tangerang (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencabut pembebasan bersyarat (PB) terhadap terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pencabutan dilakukan usai Indra Kenz terlibat dalam polemik ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Kabid Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra Kenz akan melanjutkan masa tahanannya di Lapas Kelas I Tangerang.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” kata Ishadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Ishadi menyebut, Indra Kenz telah dijebloskan ke Kapas Kelas I Tangerang pada Kamis siang.

“Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang," ujarnya.

Diketahui, Indra Kenz sempat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Akan tetapi, pembebasan bersyarat itu tak bertahan lama setelah dia diduga menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal di Lapas Kelas II A Cibinong Bogor, Jawa Barat.

Temuan itu terungkap setelah Ombudsman menemukan adanya klaster mewah di dalam lapas tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut