"iNews Siang" Live di iNews dan RCTI+ Selasa Pukul 11.00: Tagih Warisan, Anak Bakar Rumah
Saat kejadian, tersangka pun sempat menepiskan parang ke kiri dan ke kanan untuk menghalangi warga memadamkan api. “Tersangka sudah diamankan. Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Selain itu iNews Siang akan menyoroti soal kasus hasil test Rapid Antigen negatif palsu seperti yang dialami Ashanty. Sempat tes Rapid Antigen dengan hasil negatif, Ashanty akhirnya dinyatakan positif Covid-19 setelah tes ulang. Lalu bagaimana ini bisa terjadi?
Saksikan selengkapnya di iNews Siang bersama Loviana Dian dan Fandi Hasib pukul 11.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Editor: Faieq Hidayat