"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Jumat Pukul 15.45: Deradikalisasi Abu Bakar Ba'asyir
JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih akan menjalankan program deradikalisasi kepada mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Program deradikalisasi akan dilakukan, meski pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam siaran pers, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, setelah menyandang status tersangka, Gisel pun harus menjalani pemeriksaan. Meski Gisel dan Nobu telah meminta maaf ke publik, namun kasusnya tetap berproses secara hukum.