Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Kerahkan 151 Personel di Ragunan, Pastikan Keamanan Wisatawan
Advertisement . Scroll to see content

”iNews Sore” Live di iNews dan RCTI+ Minggu Pukul 16.00: Babak Baru Kasus Rizieq Shihab

Minggu, 13 Desember 2020 - 15:48:00 WIB
”iNews Sore” Live di iNews dan RCTI+ Minggu Pukul 16.00: Babak Baru Kasus Rizieq Shihab
Babak baru kasus Habib Rizieq Shihab menjadi fokus program iNews Sore pada Minggu (13/12/2020). (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.did - Pascapenahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau yang biasa dikenal dengan sebutan Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, tim kuasa hukum FPI tak tinggal diam. Rencananya, salah anggota tim kuasa hukum Aziz Yanuar akan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan Rizieq Shihab. 

Babak baru kasus Rizieq Shihab tersebut akan menjadi dialog dalam "iNews Sore" yang dipandu Fandi Hasib dan Anisha Dasuki. Selain Rizieq Shihab, hari ini tiga tersangka lain atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat juga telah menyerahkan diri untuk hadir dalam pemeriksaan. 

Hingga sore ini, pemeriksaan atas tiga tersangka tersebut masih berjalan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu tersangka yakni HRS yang telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut