"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Pukul 16.00: FPI Organisasi Terlarang
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
Beberapa pertimbangan menjadi alasan pelarangan ini di antaranya ialah untuk menjaga konsensus negara yaitu Pancasila dan UUD 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, isi Anggaran Dasar FPI bertentangan tentang UU Ormas, keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyebut masa berlaku FPI sampai 20 Juni 2019. FPI tidak memperpanjang surat keputusan tersebut. Bagaimana reaksi FPI atas keputusan ini?
Informasi aktual lain juga akan disajikan "iNews Sore" adalah kasus video syur artis GA dan MYD. Keduanya resmi sebagai tersangka setelah mengakui merekam adegan mesum tahun 2017 di Medan, Sumatra Utara. Masih soal perkara mesum, polisi akan melanjutkan perkara chat mesum yang HRS dengan Firza Husein yang telah di SP3. Perintah melanjutkan kasus tersebut datang dari PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan SP3 oleh pengacara Febriyanto Dunggio.