Influencer Erlangga Greschinov Doxing Wartawan soal Berita Impor Israel, Iwakum Sebut Langgar UU ITE
Lebih lanjut, Kamil menegaskan bahwa pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan patuh kode etik jurnalistik. Atas dasar itu, tindakan doxing terhadap jurnalis bisa merusak integritas wartawan.
“Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung,” ujar Kamil.
Kamil menegaskan, profesi jurnalis telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ia berkata, UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan, peraturan yang digunakan adalah UU Pers," kata Kamil.
Selain itu, ia berkata, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generali. Namun, ia tak menutup mata bila wartawan bisa saja bertindak lalai dan berbuat salah.