Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Mikro Jilid II Berlaku mulai 23 Februari, Ini Aturan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi 
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aturan PPKM Mikro pada 23 Februari-8 Maret

Senin, 22 Februari 2021 - 12:30:00 WIB
 Infografis Aturan PPKM Mikro pada 23 Februari-8 Maret
Infografis: Sonny Unggara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. PPPKM Mikro diterapkan pada 123 kabupaten/kota Jawa dan Bali. 

Ketentuan mengenai PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021. Pada PPKM mikro jilid II pengaturan kegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro Jilid I. 

Pengaturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain perkantoran sebanyak 50 persen kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB. 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut