Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 16 November 2022 - 22:20:00 WIB
Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara
Infografis Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara. (FOTO: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menuntut Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi binary option Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Doni juga dituntut hukuman denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Bahkan JPU juga menuntut Doni Salmanan membayar ganti rugi atau restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. 

Doni Salmanan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin Sianturi.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut