Infografis DPR Setujui 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Negara Disahkan Jadi Undang-undang
Senin, 30 September 2024 - 17:43:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang kerja sama pertahanan dengan lima negara, yaitu India, Brasil, Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis, menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut dicapai setelah Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memaparkan hasil pembahasan RUU kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain pada Kamis, 26 September 2024.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat kemampuan pertahanan, memperluas diplomasi, serta meminimalisasi potensi ancaman bagi Indonesia melalui kolaborasi dengan kelima negara tersebut.
Editor: Johan Jaelani