Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis 10 Usaha Sampingan Karyawan Kantoran dengan Modal Minim
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

Jumat, 12 November 2021 - 18:12:00 WIB
Infografis Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Infografis Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram (Foto : iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). Forum tersebut menyepakati 12 poin bahasan, termasuk tentang penggunaan uang kripto atau cryptocurrency. 

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," ujar Niam saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut