Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Anggota DPR Prancis Kibarkan Bendera Palestina di Gedung Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Sabtu, 01 Juni 2024 - 11:25:00 WIB
Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengeluarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Mei 2024. Ketentuan mengenai pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut