Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Jokowi Sahkan 3 Provinsi Baru Papua
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Jokowi Sahkan 3 Provinsi Baru Papua

Jumat, 29 Juli 2022 - 17:00:00 WIB
Infografis Jokowi Sahkan 3 Provinsi Baru Papua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan tiga provinsi baru Papua.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani 3 Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Kini Papua sah memiliki 3 provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Selatan diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2022 dan Provinsi Papua Pegunungan diatur pada UU Nomor 16 Tahun 2022.

Pertimbangan disahkannya ketiga UU tersebut yakni demi mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut