Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DKPP Sebut Putusan Ketua KPU Langgar Etik Tak terkait Nasib Pencalonan Gibran, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres

Senin, 05 Februari 2024 - 14:17:00 WIB
Infografis Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Infografis Ketua KPU Dinyatakan Langgar Kode Etik karena Terima Pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Keputusan ini diambil setelah sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (5/2/2024).

Tidak hanya itu, 6 komisioner KPU lainnya juga dinyatakan melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran. Nama-nama yang terlibat antara lain Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang.

Editor: Johan Jaelani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut