Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Mbappe Bikin Ulah di Timnas Prancis
Advertisement . Scroll to see content

Infografis KJRI Jelaskan Aturan Terbaru Umrah

Kamis, 22 September 2022 - 16:48:00 WIB
Infografis KJRI Jelaskan Aturan Terbaru Umrah
Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah bagi jemaah dari Indonesia. Salah satu syarat utamanya, jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19.  

Nasrullah menyampaikan penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi. 

"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut