Infografis KJRI Jelaskan Aturan Terbaru Umrah
Kamis, 22 September 2022 - 16:48:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Nasrullah Jasam menjelaskan aturan terbaru umrah bagi jemaah dari Indonesia. Salah satu syarat utamanya, jemaah minimal harus menerima dua kali dosis vaksin Covid-19.
Nasrullah menyampaikan penggunaan aplikasi Tawakalna dan Etamarna masih diberlakukan bagi jemaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah/Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya, Kamis (22/9/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq