Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maklumat Kapolri, Dilarang Menyebarkan Konten FPI di Medsos dan Website 
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Maklumat Kapolri Larang Unggah Konten FPI di Medsos

Jumat, 01 Januari 2021 - 14:48:00 WIB
Infografis Maklumat Kapolri Larang Unggah Konten FPI di Medsos
(Infografis: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan maklumat sebagai tindak lanjut pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Organisasi yang dididirkan Habib Rizieq Shihab itu telah resmi dilarang pemerintah, Rabu (301/12/2020).

Maklumat berisi empat poin. Salah satu poin Maklumat Kapolri menegaskan, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial (medsos).

Berdasarkan maklumat ini, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Idham mewajibkan setiap anggota Polri  untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut