Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Ini Kemenangan Rakyat!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 - 19:35:00 WIB
Infografis MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Infografis Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Norma yang diuji para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Norma itu menyatakan, pasangan calon pilpres harus mendapat dukungan dari partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional.

Namun, kini MK menyatakan pasal 222 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan, ambang batas itu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan.

Editor: Maspuq Muin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut